Aturan tersebut telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024.
"Yang (ingin) ikut running Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024, sebagai mana dijelaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan (surat pengunduran diri) kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan ada dua opsi bagaimana Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.
Pertama, penjabat. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat yakni mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran.
Kedua, jika penjabat. kepala daerah tidak mengundurkan diri sampai batas waktu yang ditentukan tapi mengikuti pilkada, maka akan diberhentikan oleh Mendagri.
“Jadi tinggal pilih (ingin) di mata publik positif dan elektabilitas akan naik karena fair, dibandingkan dengan isu yang keluar si A itu yang calon diberhentikan karena dia tidak melapor,” jelas Tito.
Di lain sisi, dirinya juga mengingatkan penjabat kepala daerah agar tidak memasang baliho yang mengarah pada dukungan pilkada sekalipun dipasang oleh masyarakat.
Load more