Jakarta, tvOnenews.com - Kartini, Ibunda Pegi alias Perong sudah beberapa kali menemui sang anak pasca-diringkus polisi pada Selasa (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan sadis Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat yang terjadi 2016.
Kartini sering menangis usai sang anak diringkus hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Dia juga mengaku menyimpan pesan terselubung dari sang anak Pegi terkait kasus Vina Cirebon.
"Pegi bilang Demi Alloh demi Rasulullah mak, saya tidak kenal sama yang namanya Egi dan Vina," kata Kartini kepada tvOne dalam keterangannya, Rabu (19/6/2024).
Pegi sempat meminta maaf kepada sang ibu saat berada di jeruji besi.
"Terus anak saya berpesan 'Mak jikalah nanti mama pulang, kalau saya tidak ada umur saya minta maaf'," katanya.
Kartini juga berharap adanya keadilan hukum untuk sang anak.
"Teliti dulu sebelum menangkap, jangan asal tangkap, anak saya tidak salah apa-apa. Kalau iya dia melakukan kejahatan toh dia pasti bertanggung jawab. Dia tidak bertanggungjawab karena dia tidak melakukan kejahatan itu. Saya berdoa semoga anak saya terbebas dari fitnah ini dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga," pungkasnya.
Diketahui, kasus Vina kembali jadi perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit".
Kasus terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 dini hari.
Vina dan kekasihnya Muhammad Risky Rudiana atau Eki, tewas akibat dikeroyok anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon.
Bahkan sebelum dihabisi secara brutal dan keji, dikabarkan Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang.
Jasad korban Vina, warga Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan kekasihnya Eki, ditemukan pada Minggu 28 Agustus 2016 pagi.
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap 8 dari 11 pelaku.
Kedelapan pelaku sudah diadili dan dijatuhi hukuman.
Mereka antara lain, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebanyak 7 dari 8 pelaku dewasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan satu tersangka yang saat kejadian masih di bawah umur, divonis 8 tahun penjara.(muu/lkf)
Load more