Jakarta, tvOnenews.com - Polres Karimun mengamankan pasangan MR (22) dan seorang perempuan masih di bawah umur pelaku pembuangan bayi di Baran I Kecamatan Meral, pada April 2024 lalu.
Identitas kedua pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan selama kurun waktu 40 hari dan pengumpulan beberapa barang bukti termasuk mencari rekaman CCTV di kurun waktu pembuangan bayi tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan memintai keterangan dari para saksi akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun mendapat titik terang dari rekaman CCTV merupakan berupa sepeda motor yang terekam di kurun waktu setelah pembuangan bayi di depan rumah warga tersebut.
Mirisnya salah satu pelaku berinisial Bunga ( nama samaran) yang merupakan ibu bayi perempuan itu masih berstatus pelajar anak di bawah umur, sedangkan pangannya MR merupakan pekerja buruh bangunan.
Untuk Kedua pelaku diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Lubuk Semut dan Baran Kecamatan Meral.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024 lalu.
Load more