tvOnenews.com - Dua saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yaitu Pramudya dan Teguh akhirnya angkat bicara lagi setelah 8 tahun lamanya.
Diketahui, Teguh dan Pramudya merupakan teman dari lima terpidana dalam kasus Vina Cirebon ini yang hingga kini masih menjalani hukuman di penjara.
Dalam program acara Dua Sisi, tvOne, Pramudya dan Teguh berbicara kedua saksi ini telah mencabut BAP karena dinilai keterangannya palsu dan kembali memberikan keterangan yang asli.
Keduanya mengaku diancam jika tidak memberikan keterangan sesuai dengan keinginan penyidik, maka akan ikut jadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Saksi Teguh mengakui setiap hari perasaan dan pikirannya tidak tenang lantaran memberikan keterangan BAP yang tidak benar.
Hingga akhirnya mencabut BAP palsu dan memberikan keterangan yang asli.
“Karena pikiran tidak tenang, tidak bisa tidur karena mikirin BAP yang tidak benar,” ungkap Teguh pada acara Dua Sisi, tvOne.
Teguh merasa semakin bersalah lantaran dirinya memberikan kesaksian yang tidak benar hingga keluarga dari 5 terpidana mulai tidak senang dengannya.
Sedangkan Pramudya beralasan kini dirinya harus berkata jujur lantaran saat itu Pram yang masih berusia jalan 17 tahun tidak ada pendamping ketika diarahkan oleh penyidik.
“Ya karena dulu Pram merasa masih anak-anak, terus tidak ada pendamping. Makanya diarahkan penyidik seperti itu ya Pram mau aja,” ujar Pramudya.
Saksi dalam kasus pembunuhan Vina, Pramudya. (Tim tvOnenews - Ilham Ariyansyah)
Sementara itu, pengacara saksi Pramudya dan Teguh, Roely Panggabean mengatakan kedua kliennya ini tidak bisa dituntut oleh pihak kepolisian karena memberi keterangan palsu.
Sebab, menurut pernyataan Pramudya dan Teguh, keduanya dipaksa dengan diarahkan oleh penyidik untuk memberikan keterangan palsu itu.
“Penyidik yang punya inisiatif (Keterangan Palsu), kemudian mereka sudah menyatakan (Keterangan yang benar) di depan persidangan. Tapi tidak dipertimbangkan oleh hakim,” jelas Roely Panggabean.
Tim kuasa hukum dari saksi Pramudya dan Teguh, Jutek Bongso juga menyatakan bahwa kronologi dari kasus ini terlihat banyak kejanggalan.
Jutek menjabarkan sejumlah kejanggalan, seperti Vina dan Eky ditemukan kecelakaan, Ayah Eky atau Iptu Rudiana sudah membuat nama-nama tersangka sebagai dasar penangkapan.
Selain itu, Jutek menambahkan para terpidana dituduh melanggar pasal 340 yang berarti KUHP tentang pembunuhan berencana yang artinya direncanakan bersama-sama, padahal terdapat terpidana yang tidak saling kenal.
Kejanggalan lainnya yaitu dihapusnya 2 nama dari Daftar Pencarian Orang (DPO), padahal di dalam BAP kedua nama tersebut yaitu Dani dan Andi memiliki peran yang signifikan.
“Dalam dakwaan itu salah satunya Andi atau Dani dituduh ada yang memperkosa, ada yang menusuk pakai senjata tajam, yang dalam autopsinya penyebab kematian korban adalah benda tumpul di kepala,” jelas Jutek.
“Tapi di dalam putusan bahwa itu akibat luka tusuk, inikan hal yang aneh,” sambungnya.
Jutek pun mengatakan dua nama DPO yang dihilangkan memiliki peran lainnya yaitu mengangkut dan memindahkan tubuh korban agar seolah-olah seperti kecelakaan.
Hal ini yang mendasari keanehan dari kronologi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ini.
Dirinya menilai rangkaian kronologi yang mendasari putusan pada tahun 2017 ini patut dipertanyakan.
“Yang jadi pertanyaan lagi, dua DPO yang dihilangkan ini yang punya peran katanya mengangkut, memindahkan tubuh mereka dari TKP ke jembatan layang untuk seolah-olah direkayasa seperti kecelakaan,” tuturnya.
“Lalu karena keterangannya itu berbeda-beda dan sekarang dihapus dari DPO, ini kan menjadi pertanyaan lagi. Rangkaian cerita yang menjadi dasar putusan 8 tahun lalu ini patut kita pertanyakan,” tandasnya. (kmr)
Load more