Aryanto menekankan penangguhan penahanan bukan hanya soal terhormat bagi Polri, melainkan taktik penyidikan.
"Menangguhkan penahanan itu bagian daripada taktik penyidik dan itu dibolehkan," tambahnya.
Dengan demikian, dia melanjutkan penyidik bisa menggali bukti-bukti selain keterangan saksi.
Menurutnya, itu akan menjadi sebuah keberhasilan jika polisi berhasil mengamankan tersangka.
Namun, Aryanto menyampaikan keterangan saksi tidak cukup sebagai alat bukti.
"Polisi menjaring semua saksi-saksi. Kalau ada saksi masuk ini didukung tes, dicek gitu benar sesuai atau tidak, nanti endingnya (publik) bisa menilai bahwa polisi memang betul profesional," imbuhnya.(lgn)
Load more