Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi (Purn) Susno Duadji dan Penasihat Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi (Purn) Aryanto Sutadi menyoroti penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina.
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyatakan penangguhan penahanan terhadap Pegi Setiawan ialah suatu prestasi penegakan hukum.
"Dihentikan itu prestasi loh ya. Kenapa? Definisi penyidikan itu bukannya memalukan itu malah ya. Ini prestasi," kata Susno Duadji dalam wawancara dengan tvOne dilansir Rabu (12/6/2024).
Sepakat dengan Susno Duadji, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai penangguhan penahanan Pegi Setiawan itu bisa memperpanjang penyidikan.
Sebab, dia mengatakan penyidik Polda Jabar memiliki keterbatasan waktu untuk melengkapi alat bukti dari sebuah perkara.
"Nah, kalau untuk penangguhan gini saya setuju. Gini ya supaya kita tidak memaksakan seakan-akan jadi tersangka ya lebih baik memang tidak ditahan (Pegi Setiawan,red)," kata Aryanto.
"Kalau ditahan, itu polisi keterbatasan waktunya ada cuman 20 hari tambah 40 hari harus selesai itu," tambahnya.
Dia menuturkan jika dalam 20 hari penyidik mendapatkan bukti kuat, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka jelas tidak masalah.
Namun, dia menilai penyidik masih memerlukan banyak bukti soal keterkaitan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau 20 hari itu buktinya kuat, sih, enggak apa. Kalau dilepas sekarang, kan sudah jelas orangnya mau lari ke mana saja ketangkaplah sudah pasti itu Pegi Setiawan," tegasnya.
Selain itu, Aryanto mengungkapkan penyidik Polda Jabar sebenarnya tidak takut terhadap tuntutan publik untuk mengungkap perkara itu.
Akan tetapi, dia merasa penangguhan penahanan Pegi bisa membuat penyidik lebih leluasa dalam melakukan penyidikan.
"Jadi, kalau itu dilepas gitu bukannya kita takut karena tuntunan masyarakat, tapi untuk membirakan keleluasaan pada penyidik itu supaya enggak kemerungsung gitu ya," kata dia.
Aryanto menekankan penangguhan penahanan bukan hanya soal terhormat bagi Polri, melainkan taktik penyidikan.
"Menangguhkan penahanan itu bagian daripada taktik penyidik dan itu dibolehkan," tambahnya.
Dengan demikian, dia melanjutkan penyidik bisa menggali bukti-bukti selain keterangan saksi.
Menurutnya, itu akan menjadi sebuah keberhasilan jika polisi berhasil mengamankan tersangka.
Namun, Aryanto menyampaikan keterangan saksi tidak cukup sebagai alat bukti.
"Polisi menjaring semua saksi-saksi. Kalau ada saksi masuk ini didukung tes, dicek gitu benar sesuai atau tidak, nanti endingnya (publik) bisa menilai bahwa polisi memang betul profesional," imbuhnya.(lgn)
Load more