Pelajar SMP Kelas 8 Berusia 14 Tahun di Pemalang yang Gelar Pernikahan Dini Ternyata Statusnya Nikah Siri
Pelajar SMP kelas 8 berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang menggelar pernikahan dini ternyata statusnya adalah nikah siri.
Rabu, 12 Juni 2024 - 10:12 WIB
Sumber :
- Istimewa
Pihaknya juga berharap kasus pernikahan dini tidak kembali lagi terjadi.
"Kami akan teliti lagi membimbing anak-anak biar kejadian serupa tak terulang lagi," terangnya.
Sebelumnya, jagat maya dibuat heboh dengan beredarnya sebuah foto yang menampilkan acara pernikahan dini dua anak berusia 14 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pernikahan dini tersebut menjadi sorotan warganet lantaran usia kedua pengantin masih di bawah umur dan diketahui masih berstatus pelajar SMP.
Hal ini tentu membuat terkejut berbagai pihak. Pasalnya, menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana batasan menikah laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. (mdh/nsi)
Load more