Update Kasus Polwan Bakar Suami hingga Meninggal: Terancam Hukuman 15 Tahun dan Meninggalkan 3 Balita
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN terhadap suaminya Briptu RDW yang tewas setelah dibakar masih dilakukan pendalaman oleh Polda Jatim.
Diketahui, Briptu FN sebelum melakukan aksi tersebut disebutkan sempat terjadi cekcok dengan Briptu RDW di kediaman mereka di Asrama Polisi Mojokerto.
Hal tersebut dilatarbelakangi karena Briptu FN yang melihat haji ke-13 di rekening suaminya tersisa Rp800 ribu saja.
Briptu FN pun emosi dan menduga bahwa suaminya menggunakan uang tersebut untuk judi online. Mereka pun cekcok dan terjadilah peristiwa nahas itu.
Atas tindakan yang dilakuakn Briptu FN, ia tercancam hukuman 15 tahun penjara.
Briptu FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yaitu Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Dirmanto.
Jika Briptu FN ditahan, maka ia akan meninggalkan tiga balitanya. Namun Darmanto mengatakan nantiny Bripti FN akan ditahan di tempat khusus.
"Karena yang bersangkutan mengingat memiliki tiga anak balita yang harus dirawat sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan," ungkapnya.
Briptu FN akan berada di pusat pelayanan terpadu FN RS Bhayangkara Polda Jawa Timur dengan tiga anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan bahwa Briptu FN sempat merasa bersalah dan membawa Briptu RDW ke rumah sakit setelah tragedi tersebut.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga," ujar Dirmanto dalam keterangannya dikutip Selasa (11/6/2024).
Setelah membakar suaminya, Briptu FN juga disebutkan sempat mengaku mesenyal dan meminta maaf kepada korban.
"Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilakunya ini," lanjutnya.
Load more