Takut Kasus Vina Berbelit Seperti Kasus Sambo, Eks Kabareskrim: Penyidik 2016 Ada Kelemahan
- Kolase tvOnenews.com/ Tim tvOne - Apa Kabar Indonesia Pagi
Oleh karena itu, Susno Duadji mengatakan Polri harus mengambil langkah yang tepat dalam menangani kasus Vina dan Eky ini.
“Kalau memang tersangka ini tidak cukup bukti hanya berdasarkan saksi. Harus didukung keterangan atau bukti lain seperti yang didengungkan selama ini, Scientific Crime Investigation,” jelasnya.
“Tapi nampaknya tidak begitu kuat, dan saya yakin itu belum ketemu,” sambung Susno.
Eks Kabareskrim ini pun berharap bila bukti yang dikumpulkan tidak cukup kuat, sementara tersangka baru sudah ditetapkan.
Maka Susno menyarankan untuk menangguhkan tahanan sampai menunggu bukti yang kuat. “Lebih bagus tanpa diapa-apakan, Polri menangguhkan tahanan. Itu lebih terhormat, kalau tangguhkan kan tidak dihentikan. Menunggu sampai bukti kuat," tutupnya.
Diketahui, sejak penangkapan Pegi atau Perong sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky ditangkap, banyak netizen yang beranggapan bahwa bukan dia pelakunya.
Netizen bahkan menganggap bahwa pihak kepolisian telah melakukan salah tangkap.
Hal tersebut lantaran perbedaan wajah Pegi yang ditangkap dengan wajah Pegi yang viral di media sosial.
Diketahui kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan hangat.
Kini kasus Vina itu sudah masuk dibabak pemeriksaan saksi-saksi, barang buktu hingga tes psikologi Pegi dan orangtuanya.
Salah satu yang kembali menjadi sorotan netizen adalah dikembakukannya motor Pegi yang disebutkan sebagau barang bukti.
Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di forum media sosial. Banyak yang beranggapan bahwa motor tersebut tidak sah sebagai barang bukti.
Bahkan netizen pun banyaj yang mengira bahwa Pegi akan terbebas dari kasus Vina ini.
Menanggapi hal tersebut, Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan angkat bicara.
"Kalau pengembaluan barang bukti itu kan mungkin sudah selesai diperiksanya. Karena mungkin cukup untuk STNKnya saja," ungkapnya dalam kanal YouTube tvOne, dikutip Selasa (11/6/2024).
Terkait sah atau tidaknya barang bukti motor Pegi itu, Irjen Pol Anton menegaskan bahwa sudah ada upaya yang dilakukan pihak kepolisian.
"Masalah sah tidaknya penyitaan kan itu dari Pengadilan Negeri. Tentu saja kalau penyitaan itu sudah penyitaan yang sah tetapi dikembalikamnya barang bukti, ini tidak berarti bahwa bersangkutan tidak bersalah gitu."
Load more