tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon membuat pertanyaan besar bagi publik. Meski telah adanya langkah baru dari kepolisian, namun kasus ini justru semakin rumit.
Banyak pihak yang menilai pihak kepolisian telah salah menangkap Pegi Setiawan alias Perong karena terlalu dipaksakan.
Salah satunya seorang Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto yang melihat beberapa kejanggalan dari langkah yang diambil oleh kepolisian dalam kasus pembunuhan Vina ini.
Dalam wawancara pada program acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Bambang Rukminto melihat sejak adanya pencabutan BAP dan dihapusnya 3 DPO hanya menjadi 1 orang saja.
Bambang Rukminto melihat bahwa pihak kepolisian hanya mengandalkan dari sebuah kesaksian, padahal seharusnya langkah yang diambil tidak hanya itu.
“Saya melihat dengan kemarin ada yang mencabut BAP terus kemudian tiga DPO tidak dikejar dengan alasan ada pencabutan itu artinya kepolisian memang mengandalkan kesaksian,” ungkap Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi, tvOne, Sabtu (8/6/2024).
“Seharusnya memang kepolisian melakukan penyelidikan itu harus ber berdasarkan saintifik yang bisa dipertanggungjawabkan tentunya. Kalau tidak ada ya jangan dipaksakan,” sambungnya.
Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto. (Tim tvOne)
Bambang menjelaskan dalam uji saintifik seharusnya dilakukan forensik olah TKP pada sesaat setelah kejadian dan kemudian melakukan autopsi.
“Kalau kemudian menetapkan seseorang hanya berdasarkan kesaksian yang bisa dicabut, ini kan menjadi bias,” ujarnya.
Ditambah lagi ketika hasil pemeriksaan dan penyelidikan tidak begitu kuat, kasus ini menjadi aneh saat jaksa dan hakim dapat menerimanya begitu saja.
“Yang menjadi lebih parah lagi ketika pemeriksaan penyelidikan hasil penyelidikan itu sudah diserahkan Kejaksaan, Jaksa sama hakimnya juga nerima-nerima saja terus ada apa dengan Jaksa dan hakim pertanyaan jadi seperti itu,” jelasnya.
Seharusnya, Bambang Rukminto berpendapat hakim tidak dapat menjatuhkan putusan ketika pelaku yang menjadi otak kasus pembunuhan Vina ini masih terdaftar dalam DPO.
“Ketika apa DPO yang salah satunya adalah otak pelaku tidak bisa ditangkap, seharusnya Hakim tidak bisa memutuskan dong,” kata Bambang Rukminto.
Dalam kasus ini, Bambang menilai keanehan ketika Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara tidak diketahui DNA dari alat bukti yang ada.
“Agak aneh Pegi Setiawan ditetapkan sebagai pelaku tapi 8 tahun yang lalu tidak diketahui DNA siapa,” tuturnya.
“Makanya Pegi Setiawan (Tersangka) ini dipaksakan, saya melihatnya seperti itu. Harusnya pengacaranya segera mempera-pradilkan,” tutup Bambang Rukminto. (Kmr)
Load more