Dugaan Oknum Polisi Aniaya Bhayangkari Cantik, Kapolres Parepare Bocorkan Hal Ini
- tim tvOne
Parepare, tvOnenews.com - Soal dugaan oknum polisi Briptu AZ (26) yang menganiaya Bhayangkari cantik, berinisial AA (27), menuai komentar Kapolres Parepare AKBP Arman Muis.
"Sampai hari ini yang bersangkutan (AA) tidak pernah menyampaikan ke kami khususnya jajaran polres Parepare terkait adanya ganguan maupun ancaman terkait keselamatan dia. Saat ini kami memonitor situasi dan ada sejumlah perwira saya libatkan untuk memonitor (mengawasi Briptu AZ) keberadaan yang bersangkutan," cerita Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, Rabu (5/6/2024).
Bahkan dia ceritakan, kasus teror yang dilakukan Briptu AZ kepada sang istri sudah diketahui pihaknya.
"Kemarin sudah saya sel," ujarnya.
Kemudia, soal tuntutan AA, agar Briptu AZ dipecat, Kapolres mengatakan itu hak dari AA sebagai istri.
"Siapapun punya hak, dia menuntut suaminya sendiri dipecat kalau ketentuan hukum memperbolehkan kenapa tidak. Semua punya hak," beber Kapolres tanpa menyinggung putusan yang telah dikeluarkan pihak kepolisian yang telah menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun kepada Briptu AZ.
Sebelumnya diberitakan, publik dicengangkan dengan cerita mengerikan Ibu Bhayangkari Polres Parepare, berinisial AA (27).
Pasalnya, ia menceritakan tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Tak hanya itu saja, ibu anak satu itu juga menceritakan, kerap mendapatkan teror dari sang suami yang merupakan anggota Polres Parepare Briptu AZ (26).
Padahal, Briptu AZ (26) merupakan tahanan kota dan masih jalani persidangan soal kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap AA dan orangtua AA, pada September 2023 lalu.
Untuk diketahui, Briptu AZ ditetapkan sebagai tahanan kota dan resmi dikeluarkan dari Lapas Klas IIA Kota Parepare, sesuai surat keputusan Kejaksaan Negeri Parepare Nomor B-509/P.4.11/Eoh.2/01/2024 pertanggal 15 Maret 2024.
Sejak dibebaskan itulah, AZ kembali mengulangi perbuatannya. Ia mulai menguntit setiap aktivitas AA.
Ironisnya, AZ melakukannya ketika korban berada di Kota Parepare saat bersama orangtuanya.
Ketika dikonfirmasi, AA menuturkan bahwa ia dan orang tuanya mengaku sedih karena tidak mendapat keadilan dari hasil keputusan sidang penegakan pelanggaran kode etik profesi polri dengan nomor surat : B/1927/V/WAS.2.1./2024/Divpropam.
Load more