"(Pelaku) sudah keluar dari pekerjaannya kurang lebih 3 bulan karena dipecat. Lalu muncul niat untuk mengambil barang di rumah makan. Barang curian rencananya dijual di barkas wilayah Bantul untuk kepentingan pribadi," terang Aris.
Dari kejadian ini, pemilik rumah makan mengalami kerugian mencapai Rp 11.750.000. Selanjutnya, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Temon.
Menerima laporan tersebut, unit reskrim Polsek Temon mencari rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dengan dibantu tim inafis Polda DIY dan Polres Kulon Progo dapat mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan di wilayah Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor matic, sebuah handphone, sebuah celana pendek, hody dan jaket masing-masing warna hitam, 47 kursi serta 1 unit mobil.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 tentang curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kepada wartawan, tersangka ESL mengakui perbuatannya bahkan tidak hanya kursi yang dicuri tapi ada genset, besi dan Air Conditioner (AC).
Load more