SYL Berdalih Beri Bantuan untuk NasDem: Kalau Hanya Bansos dan Sembako Itu Boleh
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih soal memberikan uang untuk Partai NasDem yakni sebagai bantuan dalam rangka kemanusiaan.
Rabu, 5 Juni 2024 - 16:29 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hmd/iwh)
Load more