Menurut Tumpak, Nurul malah melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
"Ya itu, salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik, serta mengajukan gugatan TUN dan juidicial review ke MA," jelasnya.
"Ini satu hal yang baru ya, pimpinan KPK melaporkan Dewas, melakukan tindak pidana ke Bareskrim, pencemaran nama baik dan penyalahgunaan kewenangan karena kami menanggil dan menyidangkan seorang pimpinan," sambung dia.(saa/lkf)
Load more