Mengejutkan! Kesaksian Liga Akbar saat Diperiksa Polda Jabar, Sebut saat itu Berada Dekat di Lokasi Vina dan Eky Dibunuh
- Tim tvOne/Ilham Ariyansyah
Menurut Ito Sumardi, penyidik Polda Jabar tetap harus menerima keterangan saksi Liga Akbar, tetapi mesti serius melakukan penyidikan.
Sebab, dia menegaskan saat ini penyidik Polda Jabar telah diawasi pihak-pihak terkait, seperti Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum Polri, hingga Propam Polri.
"Jadi, penyidik akan berusaha mengumpulkan ya fakta-fakta baik keterangan saksi ataupun alat bukti lain untuk bisa meyakinkan apakah tersangka Pegi Setiawan ini layak untuk dilanjutkan penyelidikan atau tidak," kata Komjen Ito Sumardi kepada tvOne, Rabu (5/6/2024).
Ito menyinggung bahwa terdapat SP3, yang mana bisa digunakan ketika bukti-bukti lemah untuk penetapan tersangka.
Namun, dia mengatakan penyidik Polda Jabar akan berusaha mengungkap kasus tersebut hingga layak diserahkan kepada kejaksaan atau P21.
Dia menyampaikan akan sulit menilai kasus Vina hanya dari pihak kepolisian.
"Karena, penuntut umum mau menerima bukti-bukti yang lemah apalagi yakin, namanya Hakim merasa yakin bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan yang betul-betul di luar batas kemanusiaan, sehingga memutuskan hukuman yang maksimal," jelasnya.
Oleh karena itu, Ito merasa saat ini proses penyidikan kasus Vina tidak perlu melihat kesalahan pada 2016.
Dia menekankan penyidik Polda Jabar akan profesional mengungkap tabir kasus tersebut dengan bukti-bukti yang diperoleh.
"Saya kira kita tidak bisa melihat proses penyidikan yang dulu. Kalau yang sekarang-sekarang ini kan penyidik sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, Itwasum, kemudian Propam, dan lembaga lain. Jadi, mereka tentunya juga harus berhati hati siapa pun juga yang akan diajukan sebagai sanksi yang meringankan atau yang memberatkan harus diterima," imbuhnya.
"Apa pun juga barang bukti yang diterima, misalnya CCTV yang sekarang sedang diproses barangkali menjadi satu petunjuk," ujar Ito.
Dia menyampaikan jika penyidik berkeyakinan tidak cukup bukti terhadap tersangka Pegi, perintah pemberhentian penyidikan mesti dikeluarkan.
"Kalau misalnya penyidik menyatakan bahwa atau berkeyakinan itu adalah tidak cukup, maka penyidik tentu harus segera mengeluarkan SP3 membebaskan saudara Pegi Setiawan. Namun, kalau penyidik merasa yakin, maka tentunya penyidik akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan," urainya.(lgn)
Load more