Jakarta, tvOenews.com - Viral kasus ibu kandung lecehkan anak balita dijadikan konten TikTok, mendapat kecaman keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Anggota KPAI Dian Sasmita menegaskan pihaknya terus mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang ibu muda kepada anak kandungnya di Kecamatan Larangan, Tangerang, Banten.
"Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki salah satu tugas untuk melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib," ucap Dian, Senin (3/6/2024).
Dian Sasmita mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan tim unit siber Bareskrim Polri untuk mengawal kasus ini.
"Oleh karenanya, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut," sambungnya.
Dian mengimbau kepada masyarakat serta media baik cetak maupun elektronik agar tidak menyebarluaskan video viral terkait anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh ibunya.
"Kepada media agar dapat menjaga anak-anak kita dengan tidak menyebarkan video anak korban, karena melanggar undang-undang yakni pada Pasal 64 huruf i Undang-undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya," terangnya.
Load more