Dia mempertimbangkan sebaran sekolah di setiap wilayah untuk mengoptimalkan penerimaan peserta didik dari jalur tersebut. Apabila jarak berdekatan antara satu sekolah negeri dan lain, maka dinilai kecil namun jika jauh, maka jarak lebih besar.
Pemkab Bekasi berupaya menetapkan aturan sesuai dengan rombongan belajar baik di jenjang SD maupun SMP. Perubahan kuota rombongan belajar yang tidak sesuai aturan akan mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan di Kabupaten Bekasi.
"Nah itu yang akan kita coba tegakkan, mudah-mudahan tidak ada intervensi yang mengganggu kondusivitas," ucapnya.
Dia juga menyebutkan selain kuota 80 persen untuk jalur zonasi, pemerintah daerah juga menyasar kuota 10 persen bagi keluarga miskin dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bukan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"DTKS lebih valid karena memang data warga miskin sudah terkunci oleh pemerintah pusat. Untuk warga miskin itu tandanya DTKS. Jadi tidak bisa pakai SKTM, karena di SKTM ini problemnya," ucap dia.
Sedangkan kuota lain akan diberikan kepada penyandang disabilitas sebesar dua persen, kemudian tiga persen untuk anak-anak tenaga pendidik yang pindah tugas, serta jalur prestasi akademik maupun nonakademik.
Dani menyatakan hal-hal lain menyangkut PPDB daring seperti aplikasi yang digunakan mengacu pada data pokok pendidikan atau Dapodik namun jika mendapati ada ketidakcocokan akan divalidasi langsung ke Disdukcapil untuk menghindari cara-cara tidak legal.
Load more