Cover Story One : Kasus Vina Semakin Janggal
- Istimewa
Dengan demikian, Susno meyakini bahwa proses penanganan kasus kematian Vina dan Eky memang sudah bermasalah sejak awal peristiwa terjadi. Penting, katanya untuk dilakukan pemeriksaan ulang kalau memang kasus kematian Vina dan Eky ingin diusut tuntas.
“Itu salah satu bukti bahwa dalam penanganan awal, kita harus mengakui bahwa ada kelemahan. Ini harus diperbaiki,” pungkasnya. S
Senada dengan Susno, Indonesia Police Watch (IPW) menduga ada tidak keprofesional penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon. Karena, IPW menyoroti minimnya informasi identitas DPO soal kasus Vina 2016 silam. Hal ini diungkapkan lansung oleh, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada wak media, Seperti yang dikutip pada Selasa (28/05/2024).
"Ini Problem Vina, ini problem yang harus diaudit adalah tim penyidik tahun 2016," katanya. "Ini jadi problem, karena diduga sejak kasus 2016 itu ditangani tidak profesional," sambungnya.
Keluarga Harap Polisi Ungkap Kasus Polisi Agar Terang Benderang
Marliana selaku kakak kandung Vina kaget dengan keputusan Polda Jabar yang mendadak menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dinilai fiktif. Marliana menilai Polda Jabar sangat tergesa-gesa menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Keluarga sangat kaget mendengarnya. Karena kan di pengadilan disebutkan tiga (DPO), sekarang berubah menjadi satu (DPO). Kami sangat keberatan," kata Marliana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dia juga berharap polisi menyelidiki lebih lanjut agar terang benderang apakah Pegi benar pelakunya atau justru salah tangkap.
"Saya meminta kepada kepolisan untuk jangan tergesa-gesa, diselidiki dulu lebih lanjut," tegas dia.
Di lokasi yang sama, Penasehat hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Hutapea juga menyoroti hilangnya dua pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Hotman bingung atas dasar kepolisian menilai kedua DPO fiktif.
"Kok tiba-tiba hanya ada waktu dua minggu disidik ulang, membalikkan putusan pengadilan yang sudah berbulan-bulan diputus, hasil persidangan, itu yang kita keberatan. Kalau dibilang belum ketangkap masih bisa diterima, karena memang sudah 8 tahun tidak ketangkap," ucap dia.
Load more