Jakarta, tvOnenews.com - Korps Lalu Lintas Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi atau SIM, dengan Nomor Induk Kependudukan alias NIK sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan single data dan memudahkan identifikasi pengendara.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa rencana ini akan direalisasikan pada tahun 2025 dan diharapkan dapat membantu mengurangi angka pemalsuan SIM dan meningkatkan keamanan berkendara di Indonesia.
Rencana ini mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni yang menilai bahwa hal ini akan menyederhanakan sistem birokrasi dan memudahkan aparat dalam melakukan pengecekan dan identifikasi.
“Saya kira ini terobosan yang bagus dan memang sudah saatnya dilakukan. Biar terintegerasi semua datanya, jangan beda-beda antara yang satu dengan yang lain, kebanyakan nomor bikin pusing. Jadi, sudah tepat itu pakai NIK. Biar memudahkan juga ketika aparat melakukan pengecekan dan pengidentifikasian,” ujarnya.
Namun, Sahroni juga mengingatkan agar keamanan data pribadi perlu diperketat untuk menghindari penyalahgunaan.
"Saya minta Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kemendagri, untuk memperketat keamanan data masyarakat. Karena kalau sudah single data begini, sekalinya kebobol bisa dapat semua itu data-data masyarakat. Apalagi di era seperti ini yang sangat rentan dengan kejahatan siber. Harus ekstra hati-hati," tuturnya.
Menurut Sahroni, sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan secara masif dan intensif.
Load more