"Jadi kayanya untuk kehadiran beliau di Polda Metro Jaya sepertinya mungkin belum kali ya (untuk Rabu). Mungkin untuk Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan majelis," jelas dia.
Sekedar Informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam.
Dirinya diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.
Firli juga diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, SYL sendiri kini masih terus melakukan persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK menghadirkan keluarga SYL untuk menjadi saksi dalam sidang kasus Gratifikasi dan pemerasan oleh mantan Menteri Pertanian itu.(aha/lkf)
Load more