Di Hadapan Hakim MK, Ahli dari Partai Golkar Bongkar Praktik Mobilisasi Pemilih di Luar DPT yang Masif
- Tangkapan Layar
Menurut Heru, pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya hanya 2.086 orang, jauh dari jumlah DPT sebanyak 7.462 orang.
Heru menyebut terdapat 5.376 pemilih atau 72 persen pemilih tidak hadir ke TPS karena dua sebab.
Pertama, karena tidak menerima undangan memilih dari KPPS serta kedua karena jauhnya jarak rumah pemilih dengan lokasi TPS.
Dengan demikian, menurut Heru, jika disandingkan dengan jumlah pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya karena tidak diberikan undangan memilih oleh KPPS, maka signifikan memengaruhi perolehan kursi keenam atau kursi terakhir DPRD Provinsi Riau Dapil 3.
Dia mengatakan, Partai Golkar seharusnya berpotensi merebut satu kursi tersebut sebagai kursi keduanya dengan mengungguli perolehan suara PDIP yang memperoleh kursi keenam DPRD Provinsi Riau Dapil 3, jika saja 5.376 orang diberikan undangan memilih.
“Dengan rendahnya partisipasi pemilih yang hanya dihadiri oleh 28 persen pemilih dalam DPT, masih belum menunjukkan perolehan suara yang paripurna, sehingga belum dapat digunakan untuk mengukur kemenangan peserta pemilu,” jelas dia.
“Tidak lain karena masih ada 72 persen pemilih yang belum diberi kesempatan ikut menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, permohonan Pemohon masih memenuhi unsur signiifikan untuk mempersoalkan hasil pemilihan,” tandas Heru. (agr/muu)
Load more