Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong adanya bantuan pemulihan trauma bagi keluarga Vina Dewi Arsita—korban kasus pembunuhan di Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hal itu ketika kuasa hukum keluarga Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait dengan penyidikan dan kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina," kata Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (28/5/2024).
Selain bantuan pemulihan trauma, Uli mengatakan bahwa Komnas HAM juga akan memastikan proses hukum dan kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah.
Dia menyebutkan salah satu atensi Komnas HAM adalah memastikan pemulihan bagi anggota keluarga korban.
Anis mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pemulihan seperti bina sosial.
"Penting bagi keluarga mendapatkan semacam psikolog klinis untuk menjadi acuan seberapa trauma anggota keluarga korban karena kasus ini," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, mengatakan bahwa keluarga Vina mengalami trauma yang sangat luar biasa sehingga perlu adanya pendampingan pemulihan psikologis.
"Mereka masih terus mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka dan penyiksaan yang dialami oleh Vina. Jadi memang saya sampaikan bahwa bagaimanapun kami harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut," terang dia.
Diketahui bahwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada bulan Agustus 2016. Remaja Cirebon itu dibunuh bersama kekasihnya, yakni Eky.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik karena kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.
Pada tanggal 21 Mei 2024, Polda Jawa Barat telah menangkap otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eky, yaitu tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya.
Dia menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan jika ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan. Dalam hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali. (ant/nsi)
Load more