"Sehingga untuk permasalahan yang paling urgen, misal perlu pencabutan suatu regulasi, maka Ombudsman bisa memberikan tindakan korektif dan rekomendasi yang sifatnya lebih mengikat," pungkasnya.
Ombudsman RI menemukan indikasi potensi maladministrasi pada tata kelola industri kelapa sawit yang ditandai salah satunya dengan adanya tumpang tindih regulasi.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya akan turun ke lapangan bersama dengan para stakeholder terkait untuk melihat bagaimana implementasi regulasi pada tata kelola di industri kelapa sawit.
"Kita akan turun bareng-bareng, kita ajak para stakeholder terkait. Kita akan lihat sama-sama penerapan regulasi di lapangan bagaimana. Sejauh mana penyimpangan terjadi di lapangan," ucap Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Senin (27/5/2024).
Yeka mengatakan, ada beberapa regulasi yang membuat pelayanan publik pemerintah di industri kelapa sawit terganggu.
"Adanya tumpang tindih ijin lahan. Misalnya lahan kelapa sawit yang dianggap masuk kawasan hutan. Mau sampai kapan masalah ini berlarut? Ini harus ditata tanpa ada pihak yang dirugikan," tegas Yeka.
Yeka menyebut, Ombudsman juga mempertanyakan bagaimana kesejahteraan petani kelapa sawit selama ini.
Load more