GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Setiawan Berani Bicara Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Vina, Eks Kabareskrim Polri: Bukan Pengadilan, Jadi Tidak Boleh Sebetulnya

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai Pegi Setiawan alias Perong tidak berhak berbicara seusai ditetapkan tersangka pembunuhan Vina, dalam rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat (Jabar).
Senin, 27 Mei 2024 - 19:16 WIB
Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan di Polda Jabar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menilai Pegi Setiawan alias Perong tidak berhak berbicara seusai ditetapkan tersangka pembunuhan Vina, dalam rilis yang disampaikan Polda Jawa Barat (Jabar).

Menurutnya, dalam konferensi pers di Polda Jabar, Pegi Setiawan sebenarnya tidak boleh berbicara sebelum mendapat izin dari pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia beralasan bahwa dalam pengungkapan tersangka tersebut, Pegi tidak bisa langsung berbicara kepada media.

"Dalam konferensi pers itu tidak ada namanya tersangka itu diizinkan untuk bicara di media. Kenapa? Konferensi pers itu adalah bukan pengadilan ya," ujar Komjen Ito Sumardi dalam wawancara khusus dengan tvOne dilansir, Senin (27/5/2024).

Purnawirawan polisi jenderal bintang tiga itu menjelaskan Polda Jabar sudah tepat langsung mengamankan tersangka Pegi Setiawan seusai konferensi pers.

Menurutnya, tidak ada hak Pegi Setiawan berbicara selama pengungkapan kasus pembunuhan Vina dalam rilis yang disampaikan Polda Jabar.

"Jadi mereka tidak boleh sebetulnya berbicara, kecuali daripada petugas maupun dari Kabid Humas ya di situ," jelasnya.

Meski demikian, Ito merasa pengakuan Pegi yang merasa difitnah dalam kasus tersebut merupakan hal biasa.

Menurut dia, pengakuan Pegi tersebut bisa dibuktikan dalam peradilan.

"Kalau dikatakan bahwa yang disampaikan Pegi maupun penasihat hukumnya, saya kira sah-sah saja orang itu menyangkal. Kan, nanti bisa diuji di pengadilan, yaitu praperadilan. Meskipun praperadilan ditolak, maka akan diuji di pengadilan," paparnya.

Sementara itu, Komjen Ito Sumardi turut menanggapi polemik daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina.

Sebelumnya, Polda Jabar merilis tiga DPO yang buron selama delapan tahun. Akan tetapi, kekinian polisi menerangkan bahwa hanya ada satu DPO, yakni Pegi Setiawan yang berhasil ditangkap.

Menurut Ito, petetapan DPO itu berdasarkan keterangan para saksi yang saat ini menjadi terpidana bisa berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengatakan para saksi terpidana itu tidak memberikan sketsa yang jelas, hanya ciri-ciri pelaku yang buron.

"Bagaimana sketsa orang yang dikatakan DPO-nya ya, Sehingga menurut saya memang masalah ini juga harus kita tunggu bagaimana nanti proses di peradilan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT