Keluarga Vina Cirebon Alami Trauma Mengerikan, Komnas HAM Ungkap Kondisinya, Ternyata Jiwa dan Pikiran Mereka Sebenarnya Itu...
- Tangkapan layar Youtube Need A Talk
Jakarta, tvOnenews.com - Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing mendorong adanya bantuan pemulihan trauma bagi keluarga Vina Dewi Arsita, korban kasus pembunuhan di Cirebon.
Hal itu ketika kuasa hukum keluarga Vina mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
"Laporannya terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina, perkembangan terkait dengan penyidikan, dan kepastian adanya trauma healing untuk keluarga Vina," kata Uli Parulian Sihombing di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Selain bantuan pemulihan trauma, Komnas HAM juga akan memastikan proses hukum dan kepastian kompensasi dan restitusi terhadap keluarga korban.
Sementara, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan salah satu atensi Komnas HAM adalah memastikan pemulihan bagi anggota keluarga korban.
Komnas HAM akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu pemulihan seperti bina sosial.
"Penting bagi keluarga mendapatkan semacam psikolog klinis untuk menjadi acuan seberapa trauma anggota keluarga korban karena kasus ini," terang dia.
Selain itu, kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti, membeberkan keluarga Vina mengalami trauma yang sangat luar biasa sehingga perlu adanya pendampingan pemulihan psikologis.
"Mereka masih terus mengingat kebiasaan Vina, mengingat wajah Vina, mengingat luka, dan penyiksaan yang dialami oleh Vina. Jadi memang saya sampaikan bagaimanapun kami harus memberikan pendampingan untuk trauma healing tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum korban Vina Cirebon, Putri Maya Rumanti, bakal mempertanyakan soal hilangnya nama Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pihak kepolisian Polda Jabar.
Dari keterangan Direktur Kriminal Umum (Krimum) Polda Jabar Kombes pol Surawan menyebutkan selama ini tersangka dalam pembunuhan Vina dan Eky tersebut hanya 9 orang bukan 11.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5/2024).
Hal ini berarti, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," ungkap Surawan.
Load more