News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pegi Alias Perong Punya Dua Akun Facebook Bernama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan, Polisi Jadikan HP hingga Ijazah sebagai Barang Bukti

Ternyata Pegi alias Perong mempunyai dua akun Facebook bernama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan. Polisi menjadikan HP hingga ijazah Pegi alias Perong sebagai barang bukti.
Minggu, 26 Mei 2024 - 13:52 WIB
Dokumen Pegi alias Perong
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah-tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka buron di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Iriawan pada Kamis (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.

Selain menangkap pelaku, Polda Jabar juga menggeledah rumah kediaman Pegi alias Perong di wilayah Cirebon, Jawa Barat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas Pegi Setiawan dan berkas-berkas penting lainya.

"Barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka PS alias Robi Iriawan, yaitu dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nomor polisi D 3408 beserta dua kunci kendaraan, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).

Dokumen Pegi alias Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne

Kemudian, Polda Jabar pun mengamankan HP dan surat penting lainnya yang saat ini dijadikan barang bukti kejahatan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP atas nama Lusiana, satu lembar fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan dua buah handphone Infinix dan Samsung," katanya.

Jules menyampaikan tersangka juga memiliki dua akun media sosial Facebook dengan nama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan.

"Pegi Setiawan memiliki dua akun Facebook bernama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan," ungkapnya.

Adapun modus operandinya melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Eky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (iah/nsi) 

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi Tegur Keras Kontraktor, Gedung Proyek Memakan Jalan Provinsi dan Belum Miliki IMB: Bapak Pelit

Dedi Mulyadi tegur kontraktor yang bangun gedung memakan jalan provinsi tanpa IMB. Proyek harus dibongkar, ia sebut kontraktor ‘Bapak Pelit'. Simak beritanya!
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 10 April 2026, untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Panduan strategi finansial harian.
Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Persib Bandung Tanpa Julio Cesar Vs Bali United, Bojan Hodak Santai: Pengganti Lebih Siap!

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, membeberkan kondisi terkini timnya jelang laga lawan Bali United pada pekan ke-27 BRI Super League 2025-2026.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 10 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 10 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Panduan harian agar keputusan uang lebih bijak dan strategis.
Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Nonaktifkan Sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Terkait KTP Pajak

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menindak tegas jajarannya yang dinilai hambat pelayanan publik. Kepala Samsat Soekarno-Hatta resmi dinonaktifkan sementara.
WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

WFH Jumat ASN Surabaya Disorot DPRD, Dinilai Rawan Hari Kejepit

Kebijakan work from home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemkot Surabaya yang diterapkan setiap Jumat menuai sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Bisa-bisanya Kapten Red Sparks Susul Megawati ke Indonesia, Sinyal Kuat Megatron Comeback ke Liga Voli Korea?

Kunjungan kapten Red Sparks, Yeum Hye-seon ke Indonesia langsung memicu spekulasi besar: apakah ini menjadi langkah awal untuk reuni Megawati Hangestri di V-League
Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Selengkapnya

Viral