Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar berhasil menangkap tersangka buron di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Iriawan pada Kamis (21/5/2024) di Bandung, Jawa Barat.
Selain menangkap pelaku, Polda Jabar juga menggeledah rumah kediaman Pegi alias Perong di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Dari hasil penggeledahan polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas Pegi Setiawan dan berkas-berkas penting lainya.
"Barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua tersangka PS alias Robi Iriawan, yaitu dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nomor polisi D 3408 beserta dua kunci kendaraan, satu lembar asli surat kelahiran atas nama Pegi Setiawan, dua buku rapor asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar ijazah asli SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan, dua lembar fotocopy Kartu Keluarga (KK)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
Dokumen Pegi alias Perong. Dok: Ilham Ariyansyah-tvOne
Kemudian, Polda Jabar pun mengamankan HP dan surat penting lainnya yang saat ini dijadikan barang bukti kejahatan terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Dua lembar ijazah dan hasil ujian nasional SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotocopy surat keterangan pembuatan KTP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar surat pemberitahuan SMP atas nama Pegi Setiawan, satu lembar Kartu Indonesia Pintar atas nama Pegi Setiawan, satu lembar fotocopy KTP atas nama Lusiana, satu lembar fotocopy kartu ujian atas nama Pegi Setiawan dua buah handphone Infinix dan Samsung," katanya.
Jules menyampaikan tersangka juga memiliki dua akun media sosial Facebook dengan nama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan.
"Pegi Setiawan memiliki dua akun Facebook bernama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan," ungkapnya.
Adapun modus operandinya melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Eky dan atas nama Vina dengan menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sampai meninggal dunia.
"Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (iah/nsi)
Load more