Pegi Alias Perong Punya Dua Akun Facebook Bernama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan, Polisi Jadikan HP hingga Ijazah sebagai Barang Bukti
Ternyata Pegi alias Perong mempunyai dua akun Facebook bernama Pegi Setiawan dan Robi Iriawan. Polisi menjadikan HP hingga ijazah Pegi alias Perong sebagai barang bukti.
Minggu, 26 Mei 2024 - 13:52 WIB
Sumber :
- Ilham Ariyansyah-tvOne
"Undang-Undang dan Pasal yang dilanggar Pasal 340 KUHP Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya. (iah/nsi)
Load more