Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Bukan Ditangkap Reskrimum Tapi oleh Resnarkoba, Tidak Ada SOP yang Dilanggar! Ini Penjelasan Eks Kabareskrim Ito Sumardi
- Istimewa
Terkait dua orang saksi yang katanya ada di dekat sekolah tapi tidak dihadirkan di persidangan, Ito bilang begini.
“Saksi itu adalah orang yang melihat, orang yang mendengar atau orang yang mengetahui. Kalau saksi harus disaksikan kita harus ingat kasus di Amerika pasti identitasnya itu dihilangkan. Ini pun tidak dihadirkan tapi tergantung daripada hakim. Kalau misalnya dari pihak kuasa hukum mengatakan mereka minta saksi dihadirkan kalau hakim mengatakan ini akan membahayakan mereka, kalau hakim berpikiran dari beda kelompok geng, tentunya ini kan sesuai hukum tidak melanggar hukum. Dan itu tentunya kewenangan daripada hakim,” ungkap dia.
“Kemudian seolah-olah polisi disalahkan, menyembunyikan, enggak mungkinlah. Tapi dari dasar dua orang inilah bisa terungkap. Banyak pertanyaan kan orang itu ada di tempat lain. Di kejahatan itu memang ada locus delicti (TKP), ada tempus delicti (saat kejadian itu terjadi) dan ada tempus delicti lain jadi waktu kejadian ini sudah terjadi. Jadi orang itu ditangkap setelah kejadian awal ini. Mungkin sudah berapa jam, berapa hari, berapa bulan bisa saja,” jelas Ito.
Ito mengatakan seseorang yang melakukan kejahatan tidak selalu harus mengenal orang yang menjadi korban kejahatannya.
“Kemudian ada satu lagi yang mengatakan Saka Tatal (terpidana kasus Vina yang sudah bebas dan mengaku jadi korban salah tangkap) saya tidak kenal. Loh, memang kalau berbuat kejahatan harus kenal dengan orangnya? Kan belum tentu. Kalau karena spontan ya bersama teman-temannya ingin melakukan sesuatu kan bisa saja. Tapi kembali saya bukan dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa mereka ini bersalah karena saya bukan hakim. Yang tahu mereka bersalah adalah hakim. Saya berharap keputusan ini betul-betul murni untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi siapa? Bagi korban,” pungkasnya. (nsi)
Load more