Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?
- Kolase Tim tvOnenews
Jakarta, tvOnenws.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi kembali angkat bicara mengenai perkembangan kasus pembunuhan Vina Dewi Arista yang tewas bersama kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Kasus Vina Cirebon yang kembali viral mau tidak mau memaksa kepolisian kembali bekerja keras untuk melakukan pengungkapan setelah hampir terlupakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kematian Vina 8 tahun silam tidak hanya diakibatkan karena kekerasan, tetapi ada bukti bahwa korban juga diperkosa oleh sejumlah pelaku.
Meski para terdakwa telah dikenakan Pasal 340 KUHPidana mengenai Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun dari 8 terdakwa tidak ada dikenakan pasal pemerkosaan.
Beberapa waktu lalu, Polda Jabar menyatakan bahwa polisi tidak menggunakan pasal pemerkosaan terhadap para pelaku karena pada saat dilakukan autopsi tidak dilakukan uji DNA.
Ditambah tidak adanya pengakuan dari tersangka, sehingga kepolisian kesulitan untuk melakukan pembuktian siapakah yang melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Terkait hal tersebut, Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menyampaikan bahwa alasan tidak dilakukannya uji DNA pada sperma yang ditemukan di jasad Vina adalah karena sperma tersebut telah rusak.
"Saya sudah koordinasi dengan ahli forensik, bahwa sperma itu memiliki masa rusak atau masa masih utuhnya," kata Ito di tvOneNews, Jumat (24/5/2024) malam.
"Sehingga diperkirakan kalau lebih dari lima hari, itu sudah sulit untuk menentukan apakah sperma itu bisa diproses lagi di laboratorium ini milik siapa," imbuhnya.
Diketahui, ekshumasi adalah penggalian kembali kuburan Vina untuk proses autopsi dilakukan pada hari ke-9 setelah kematian.
Oleh sebab itu, Ito menyatakan bahwa sperma yang ditemukan telah rusak dan sulit untuk dilakukan pelacakan DNA.
Karenanya, pasal pemerkosaan tidak dimasukkan saat pengadilan karena belum diketahui secara pasti siapa pemilik sperma tersebut.
Terlebih, saat itu diduga masih ada tiga pelaku lain yang masih buron.
"Bukan sengaja tidak dimasukkan, kalau penyidik memberikan suatu perkara kejahatan, kalau perlu berbagai jenis kejahatan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang itu kita masukkan, untuk memperberat tuntutannya," tegas Ito.
Load more