Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers
- tim tvOne
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
Bahkan isi tuntutannya juga dijelaskan, sebagai berikut:
- DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
- DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
- Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
- Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.
"Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi."
Brikut Organisasi yang Menandatangani:
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI) Jakarta Raya
Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Serikat Pekerja Media dan Industri
Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)
LBH Pers Jakarta
LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI
LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta
LPM Parmagz Paramadina
LPM SUMA Universitas Indonesia
LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta
LPM ASPIRASI - UPN Veteran
Mata IBN Institute Bisnis Nusantara
LPM Media Publica
LPM Unsika. (aag)
Load more