ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers
Sumber :
  • tim tvOne

Viral! Pernyataan Sikap Bersama Organisasi Pers, Soal Tolak Seluruh Pasal Pembungkam Kebebasan Pers

Baru-baru ini viral soal pernyataan sikap bersama organisasi pers. Tak lain soal penolakan seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers. 
Jumat, 24 Mei 2024 - 17:30 WIB
  • Reporter :
  • Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini viral soal pernyataan sikap bersama organisasi pers. Tak lain soal penolakan seluruh pasal pembungkaman kebebasan pers

Pernyataan itu mencuat di media sosial hingga pesan WhatsApp. yang berbunyi:

"Kami, yang terdiri dari berbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi."

Bahkan disebutkan, Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. 

Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. 

Baca Juga

"Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama."

Tidak hanya jurnalis, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal. 

"Kekangan ini akan berakibat pada memburuknya industri media dan memperparah kondisi kerja para buruh media dan pekerja kreatif di ranah digital," jelas pesan tersebut.

Tak hanya itu saja, mereka juga beberkan poinnya  

Poin-Poin Penolakan:

1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

3. Kriminalisasi Jurnalis:  Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.

5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya

Bahkan isi tuntutannya juga dijelaskan, sebagai berikut:

- DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini.
- DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
- Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
- Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Jakarta untuk bersiap turun ke jalan melakukan aksi protes ke DPR RI.

"Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa jika tuntutan kami tidak dipenuhi."

Brikut Organisasi yang Menandatangani:

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia 
(IJTI) Jakarta Raya

Pewarta Foto Indonesia (PFI)

Serikat Pekerja Media dan Industri 

Kreatif Untuk Demokrasi (SINDIKASI)

LBH Pers Jakarta

LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI

LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta

LPM Parmagz Paramadina

LPM SUMA Universitas Indonesia

LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta

LPM ASPIRASI - UPN Veteran

Mata IBN Institute Bisnis Nusantara

LPM Media Publica

LPM Unsika. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

APPI Bongkar Dampak Buruk Regulasi 11 Pemain Asing di Super League: 198 Pemain Lokal Terancam Menganggur!

APPI Bongkar Dampak Buruk Regulasi 11 Pemain Asing di Super League: 198 Pemain Lokal Terancam Menganggur!

Sebelumnya Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus mengatakan salah satu regulasi terbaru Liga 1 musim depan adalah kuota pemain asing yang bertambah menjadi 11.
Terkuak, Alasan Gibran Tak Berkantor di Papua, Tito Jelaskan UU Otonomi Khusus

Terkuak, Alasan Gibran Tak Berkantor di Papua, Tito Jelaskan UU Otonomi Khusus

Baru-baru ini terungkap alasan Wapres, Gibran Rakabuming Raka tak akan berkantor di Papua menyoal ditunjuknya dia dalam percepatan pembangunan Papua
TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

TNI Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer asing milik Amerika Serikat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo,
Kisah Eks Dokter IGD RSCM yang Bicara Sisi Lain Sejarah Tragedi 1998

Kisah Eks Dokter IGD RSCM yang Bicara Sisi Lain Sejarah Tragedi 1998

Kerusuhan besar, pembakaran, penjarahan, dan kekacauan merajalela di berbagai kota, terutama Jakarta. Tragedi Mei 1998 masih membekas dalam ingatan bangsa
Terungkap, Alasan Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp13,25 Triliun untuk 2026

Terungkap, Alasan Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp13,25 Triliun untuk 2026

Terungkap, alasan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta penambahan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  sebesar Rp13,25 triliun
Regulasi Pemain Asing Ditambah di Liga 1, Bojan Hodak Buka Peluang Persib Bandung Rekrut Nama Baru

Regulasi Pemain Asing Ditambah di Liga 1, Bojan Hodak Buka Peluang Persib Bandung Rekrut Nama Baru

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak menanggapi penambahan kuota pemain asing untuk musim kompetisi 2025/26. Setiap klub boleh mendaftarkan sebelas legiun impor

Trending

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

TNI Amankan Penerbangan Pesawat Militer AS di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo

TNI Angkatan Udara melaksanakan pengamanan penerbangan 2 (dua) pesawat militer asing milik Amerika Serikat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo,
Terungkap, Alasan Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp13,25 Triliun untuk 2026

Terungkap, Alasan Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp13,25 Triliun untuk 2026

Terungkap, alasan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta penambahan anggaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  sebesar Rp13,25 triliun
Kisah Eks Dokter IGD RSCM yang Bicara Sisi Lain Sejarah Tragedi 1998

Kisah Eks Dokter IGD RSCM yang Bicara Sisi Lain Sejarah Tragedi 1998

Kerusuhan besar, pembakaran, penjarahan, dan kekacauan merajalela di berbagai kota, terutama Jakarta. Tragedi Mei 1998 masih membekas dalam ingatan bangsa
Red Sparks Babak Belur di Turnamen Pramusim, Anak Asuh Ko Hee-jin Gagal Lolos ke Semifinal KCVF 2025

Red Sparks Babak Belur di Turnamen Pramusim, Anak Asuh Ko Hee-jin Gagal Lolos ke Semifinal KCVF 2025

Red Sparks dipastikan gagal lolos ke babak semifinal usai anak asuh Ko Hee-jin babak belur di turnamen pramusim Korea Corporation Volleyball Federation (KCVF) 2025.
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Juli 2025: Prediksi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo untuk Kesuksesan Finansial

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Juli 2025: Prediksi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo untuk Kesuksesan Finansial

Ramalan keuangan zodiak 9 Juli 2025: prediksi Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo untuk capai kesuksesan finansial melalui pengelolaan uang.
Link Video Syur Andini Permata Viral Bareng Bocil, Benarkah dengan Adik Kandungnya Sendiri?

Link Video Syur Andini Permata Viral Bareng Bocil, Benarkah dengan Adik Kandungnya Sendiri?

Media sosial dibuat geger oleh sebuah link video syur viral yang menunjukkan perempuan disebut-sebut bernama Andini Permata dan seorang bocah diduga adiknya.
Warga Turki Serentak Tak Terima Jika Megawati Hangestri Gabung Klub Kasta Kedua Manisa BBSK? Ternyata Sebabnya...

Warga Turki Serentak Tak Terima Jika Megawati Hangestri Gabung Klub Kasta Kedua Manisa BBSK? Ternyata Sebabnya...

Netizen Turki justru menganggap Megawati Hangestri tak pantas bermain di kasta kedua bersama Manisa BBSK. Menurutnya, Mega sudah layak gabung klub teratas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT