Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman akan Praperadilankan Penyitaan Paspor ABK oleh KLHK
Kuasa hukum nakhoda kapal MT Arman 114 akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap oknum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dengan menyita paspor 21 anak buah kapal (ABK) asal Iran sehingga tidak bisa kembali ke negaranya. Salah satunya adalah melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Rabu, 15 Mei 2024 - 11:07 WIB
Sumber :
- IST
Di sisi lain, karena tidak memegang paspor, ke-21 ABK MT Arman yang telah turun sempat diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Senin (13/5). Imigrasi juga akan berkoordinasi dengan KLHK terkait dokumen para ABK.
"Kami akan berkoordinasi dengan KLHK untuk memeriksa dokumen mereka, seperti paspor dan lainnya. Namun, masih menunggu koordinasi dari KLHK karena saat ini dokumen tersebut masih di KLHK," urai Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. (ebs)
Load more