Kuasa Hukum Nakhoda MT Arman akan Praperadilankan Penyitaan Paspor ABK oleh KLHK
- IST
Lebih jauh, Pahrur menyampaikan, mestinya paspor tersebut dikembalikan kepada para ABK. Sebab, peran dan kehadiran mereka sudah tidak diperlukan dalam penanganan kasus yang tengah berjalan.
"Sudah setahun lebih mereka tinggal di sini tanpa kepastian. Atas dasar kemanusiaan, apalagi tidak mendapatkan gaji selama kasus ini bergulir dan para kru kapal tidak lagi diperlukan dalam pembuktian karena segera masuk penuntutan, maka nakhoda memutuskan untuk menurunkan para ABK dari atas kapal setelah 11 bulan bahkan mengizinkan pulang ke negaranya agar bertemu keluarga," terangnya.
Ia mengingatkan, nakhoda merupakan penguasa dan pengendali atas kapal, termasuk penyusunan dan penurunan ABK. Ini diatur dalam berbagai regulasi, seperti IMO Conventions, UU Pelayaran Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
"Jadi, nakhoda secara hukum berwenang memerintahkan awak kapalnya untuk turun dan kembali ke negara asal dan bertemu keluarga atas dasar hukum dan kemanusiaan," ucapnya.
Penurunan awak kapal atas dasar surat penyidik KLHK tentang perawatan barang bukti mengingat kewenangan itu ada di tangan kapten kapal. Apalagi, nakhoda meminta bantuan Bakamla Batam secara resmi agar mengawal prosesi penurunan ABK.
"Jadi, proses penurunan para kru kapal juga tidak semau-maunya nakhoda, tapi sesuai prosedur. Lantas, kenapa KLHK justru sewenang-wenang?" tanya Pahrur.
"Kamu berharap kepada pemerintah, khususnya Imigrasi, agar segera mendeportasi ke-21 kru tersebut. Mereka manusia bebas dan merdeka, mereka berhak untuk bersatu kembali dengan keluarganya. Sehingga, tidak jadi masalah di kemudian hari di Batam," tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengamankan kapal MT Arman 114 di perairan Natuna, April 2023, karena diduga melakukan pemindahan minyak mentah ilegal secara ship to ship transhipment ke Kapal MT S Tinos berbendera Karibia, memalsukan sistem identifikasi otomatis (AIS), dan mencemari perairan.
Lantaran tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus tersebut, Bakamla lantas melimpahkan perkara kepada KLHK. Seiring waktu, nakhoda MT Arman telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara sudah bergulir di pengadilan. Pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dijadwalkan pada Kamis (16/5).
Load more