Adapun tiga tersangka baru yang ditangkap polisi yakni berinisial KAK, FA, dan WJP.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan para tersangka ini memiliki peran masing-masing.
"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," ujar Gidion.
Keempat tersangka bisa dijerat dengan Pasal 55 dan/atau 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (iwh)
Load more