Medan, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus video penculikan anak yang viral.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Zikri Muammar menerangkan bahwa kasus tersebut adalah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni penjualan bayi 11 bulan.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus ini.
"Hasil penyelidikan, anak tersebut korban perdagangan anak. Saat ini kita menetapkan tersangka, yakni dua wanita inisial NJH (41) dan AHBS (25), serta seorang pria FG (25) yang merupakan ayah kandung si anak korban," AKP Zikri Muamar saat dikonfirmasi tvOnenews.com, Rabu (8/5/2024) siang.
Dia menyampaikan bahwa FG (25) merupakan ayah dari bayi yang masih berusia 11 bulan berinisal KFG.
Terkait kronologi kejadian, Zikri menjelaskan mulanya FG memposting di Facebook bahwa anaknya butuh ibu asuh.
"Kemudian postingan itu disambut oleh NJH. Lalu, NJH mengajak AHBS untuk bertemu FG dan terjadilah transaksi uang Rp15 juta," sebutnya.
Dia menjelaskan, bahwa FG belum ditangkap karena sudah melarikan diri.
Berdasarkan keterangan para saksi sementara untuk motif FG karena persoalan ekonomi.
"Jadi untuk ayahnya ini masih diburu. Ketiganya disangkakan Pasal 76 F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan satu video bernarasi penculikan anak ditangkap di Perumnas Simalingkar viral di media sosial.
Dilihat tvOnenews.com, Selasa (7/5/2024), video itu berdurasi beberapa detik. Terlihat sejumlah warga ramai menyaksikan dua orang diduga penculik anak dibawa personel kepolisian.
Kedua terduga pelaku ini, seorang pria dan wanita, dibawa dengan kondisi tangan diborgol.
Saat melewati keramaian, sejumlah warga pun sesekali memukuli kedua terduga pelaku.
“Penculik anak ditangkap di Jalan Nilam, Perumnas Simalingkar,” tulis narasi di dalam video tersebut.(bsg/muu)
Load more