GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima

Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.
Selasa, 7 Mei 2024 - 18:44 WIB
4 Terdakwa Divonis Bersalah Lakukan Korupsi Nikel di PT Antam, Berikut Hukuman yang Diterima
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis terhadap 4 terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo.

Keempat terdakwa tersebut yakni Hendra Wijayanto, Andi Andriansyah, Agussalim Madjid Bin H. Abdul Madjid dan Rudy Hariyadi Tjandra. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ade Hermawan selaku Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Dalam putusan vonis tersebut, Terdakwa Hendra Wijayanto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subisidiair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Andi Andriansyah diputus pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 jita subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp45.534.790.746,26.

Sementara itu, Agussalim Madjid divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dan yang terakhir Rudy Hariyadi Tjandra diputus pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp83.429.136.592.

Sebelumnya, pada (25/4/2024) telah memustuskan 8 terdakwa di kasus yang sama, disidangkan JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Delapan terdakwa tersebut yakni Windu Aji Sutanto yang diputus pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp135.836.895.000,26

Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 (dua) bulan kurungan.

Ridwan Djamaludin diputus pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp200.000.000 subisidiair 2 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Fondasi Hukum Kuat Jadi Aset UMKM Perempuan Naik Kelas

Usaha yang memiliki legalitas jelas, kesiapan finansial, serta perlindungan merek menjadi aset penting untuk naik kelas.
Selengkapnya

Viral