Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya membuka peluang untuk menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meyer menyebut dibukanya peluang menghadirkan Sahroni ini untuk mengecek kembali kesesuaian pengembalian aliran dana Rp850 juta dari SYL ke NasDem serta adanya keterangan saksi yang menyatakan dana jumbo tersebut digunakan untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
"Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-cross check keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya," kata Meyer, Senin (6/5/2024) malam.
Meyer mengatakan Sahroni sebelumnya memang sudah diminta keterangan saat tahap penyidikan mengenai aliran dana SYL ke NasDem serta menyertakan bukti pengembalian dana sebesar Rp850 juta.
Namun, kata dia, apabila nantinya Sahroni dipanggil ke sidang pemeriksaan saksi, pihaknya akan mendalami mengenai alasan uang tersebut dikembalikan termasuk tentang adanya kemungkinan uang yang mengalir itu diberikan secara tidak sah sehingga dikembalikan oleh Partai NasDem.
Dari pendalaman tersebut, katanya, nantinya akan bisa disimpulkan semuanya ditambah dengan keterangan saksi pada sidang-sidang sebelumnya serta didukung dengan berbagai alat bukti.
"Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta di luar yang didakwakan," ujar dia.
Sebelumnya, mantan Pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai NasDem.
Sugeng yang saat itu menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima. Saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng pada Rabu (24/4/2024).
Sugeng menjelaskan uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda.
Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.
Kedua, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023.
Ketiga, dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU. (ant/nsi)
Load more