Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Senin, 6 Mei 2024 - 10:31 WIB
Sumber :
- Reno Esnir-Antara
Penyidik juga menemukan adanya penukaran sejumlah uang di beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Gazalba Saleh pada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima serta tidak mencantumkan aset-aset bernilai ekonomis lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Atas perbuatannya Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/nsi)
Load more