Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan alat hisap sabu-sabu, menyita tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 0,50 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp350 ribu dan lainnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ia menambahkan pihaknya terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Namun, hal itu harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan cara memberitahu ke Polres Agam terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
"Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelaku," katanya. (ant/dpi)
Load more