Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam, Sumatera Barat menangkap dua pengedar narkotika di sebuah rumah, Guguak Gadang Kularian, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Minggu (5/5) pagi sekitar pukul 06.15 WIB.
"Kedua pelaku kami tangkap setelah melakukan pesta sabu-sabu dan mereka merupakan target operasi kita," kata Agus didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah saat dikonfirmasi, Minggu.
Agus menjelaskan bahwa penangkapan pelaku itu bermula saat polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, polisi mendapati para pelaku baru selesai pesta sabu-sabu.
Petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan alat hisap sabu-sabu, menyita tiga paket sabu-sabu siap edar seberat 0,50 gram, uang hasil penjualan sabu-sabu Rp350 ribu dan lainnya.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah kita amankan untuk untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 112 (1) jo 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Ia menambahkan pihaknya terus berupaya untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.
Namun, hal itu harus mendapatkan dukungan dari masyarakat dengan cara memberitahu ke Polres Agam terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
"Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menangkap para pelaku," katanya. (ant/dpi)
Load more