"Dari 36 saksi yang telah kami periksa, rekaman CCTV dan barang bukti yang ada, tersangka mengerucut kepada TRS," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (4/5/2024).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Tegar terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (aha/lgn)
Load more