"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri di rumah pelaku di Kecamatan Lambaleda Timur yang akibatnya korban hamil dan melahirkan anak. Setidaknya sudah 4 tahun korban hidup dalam penguasaan pelaku," kata dia melanjutkan.
Setelah melakukan aksi bejatnya, sebut Suryanto, pelaku MP mengancam korban untuk tidak boleh menceritakan kepada siapapun terutama ibu kandung korban.
Kehamilan pertama YMH sampai persalinannya pun ditutup rapat. Baik YMH maupun ibu kandungya hidup dalam ancaman MP.
Dari pengakuan tersangka, sambung Suryanto, ia selalu mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan aksi bejat itu kepada pihak lain.
"Tidak saja korban yang diancam, ibu kandung juga hidup dalam tekanan untuk tidak membahas soal kehamilan korban yang pertama itu. Seperti apa persisnya tunggu hasil pemerikaaan korban," tutur Suryanto.
Load more