Jakarta, tvOnenews.com - Perusahaan farmasi raksasa AstraZeneca digugat atas klaim bahwa vaksinnya itu, yang dikembangkan di Universitas Oxford, menyebabkan kematian serta cedera serius pada beberapa kasus.
Pada Februari, gugatan pertama dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Inggris oleh Jamie Scott, seorang pria beranak dua yang mengalami cedera otak serius setelah mengalami penggumpalan darah dan pendarahan di otak usai mendapatkan vaksin itu pada April 2021. Akibatnya, Jamie tidak dapat bekerja.
Rumah sakit yang merawatnya pun menghubungi istrinya tiga kali untuk memberitahu bahwa suaminya sekarat.
AstraZeneca membantah hal tersebut, namun mengakui dalam dokumen legal pada Februari bahwa ada kemungkinan sangat langka bahwa vaksin COVID mereka dapat menyebabkan TTS.
"Diakui bahwa vaksin AZ dapat menyebabkan TTS pada sebagian kecil kasus-kasus tertentu. Mekanisme penyebabnya tidak diketahui," kata perusahaan itu dalam dokumennya.
"Selain itu, TTS dapat terjadi tanpa adanya vaksin AZ. Penyebab di kasus perorangan tergantung pada bukti ahli," ujar mereka.
Sebanyak 51 gugatan dilayangkan oleh para korban dan keluarganya, yang meminta ganti rugi sebesar 100 juta pound (sekitar Rp 2 triliun).
Load more