Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin melaporkan oknum Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat berinisial JP kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
JP dilaporkan kepada pihak Kepolisian, setelah Daim Baco Rahawarin mengetahui namanya dalam pemberitaan media lokal ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap salah seorang calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Maluku berinisial TS.,
"Iya, saya sudah laporkan JP pada Minggu (28/4) malam kepada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku," kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Daim Baco Rahawarin, di Ambon, Selasa.
Kasus dugaan pemerasan terhadap caleg itu menyeret nama Daim Baco Rahawarin dan menjadi perbincangan, setelah diberitakan di media lokal di Maluku sejak Minggu (28/4).
Dari informasi yang beredar, menurut Daim, JP menemui caleg berinisial TS saat proses pemilu lalu. Dalam pertemuan itu, JP berusaha meyakinkan TS bahwa dia akan membantu meloloskan caleg tersebut dalam pileg. Syaratnya TS harus menyetor uang senilai Rp200 juta kepada dirinya.
"Infonya dia minta uang dari caleg provinsi itu, lalu dia membawa-bawa nama saya di situ, seolah-olah untuk meyakinkan caleg itu. Saya tidak tahu caleg dari partai apa, tapi dia caleg provinsi inisialnya TS," ungkapnya.
Daim menegaskan bahwa dia sama sekali tidak tahu persoalan tersebut. Terkait uang senilai Rp200 juta, ia tidak mengetahui, apakah telah disetor atau belum oleh TS.
Load more