Jakarta, tvOnenews.com - Calon legislatif (caleg) DPR RI Dapil Aceh 1 dari PKB mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang berkaitan dengan suara caleg dari PDIP.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa Pileg 2024.
Awalnya, anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Ketua Panel III Arief Hidayat meminta pemohon dari PKB menjelaskan perkaranya. Namun, pemohon tak kunjung buka suara.
“Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr. Subani S.H., M.H., dkk, ada enggak? Pak Subani jangan malu-malu, Pak Subani,” jelas Arief di Ruang Panel 3 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Mewakili Subani, Sujagat yang juga tim kuasa hukum dari PKB lalu mengatakan bahwa caleg tersebut memilih untuk mencabut permohonannya. Dia menyebut surat pencabutannya menyusul untuk diserahkan.
“Izin Yang Mulia, perkara 62 calegnya minta dicabut,” kata Sujagat.
Arief merasa heran surat tersebut belum dibuat. Dia kemudian bertanya apakah rencana pencabutan permohonan itu sudah diketahui oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Dia meminta Subani yang menjelaskan.
“Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan sekjennya enggak?” kata Arief.
Subani menjelaskan pencabutan itu belum seizin Muhaimin dan Hasanuddin Wahid. Dia mengaku baru mendapat kabar pencabutan dari caleg PKB itu.
Arief pun meminta Subani untuk segera mengirimkan surat pencabutan itu. Dia juga meminta Subani untuk tanggung jawab terhadap keputusan mencabut permohonan.
“Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab ya,” ujarnya.
Namun, Subani mendadak berubah pikiran dan meminta hakim melanjutkan sidang perkara tersebut. Sebab, caleg PKB belum menyerahkan surat pencabutan permohonan.
“Majelis Yang Mulia, mungkin kami agak berubah pikiran, mungkin kita lanjutkan saja, nanti kalau sudah ada resmi,” kata dia.
Mendengar hal itu, Arief langsung menegur Subani karena tidak tegas. Dia menegaskan pernyataan dalam persidangan tidak bisa berubah-ubah.
“Loh, lah, gimana ini? Enggak bisa ini. Enggak bisa bolak-balik. Nanti bolak-balik gimana? Ini mempermainkan hakim saya suruh keluar saja kalau gitu. Yang tegas gitu, ya? Pak Subani sering beracara enggak sih?” beber dia.
“Enggak boleh kan? Berubah-ubah mencla-mencle dalam persidangan yang terbuka untuk umum ini kan kacau nanti. Republik kalau orang-orangnya begini kacau semua nanti,” tambah Arief.
Dia menolak permintaan Subani dan kembali menegaskan bahwa perkara 62 sudah dicabut melalui kuasa hukumnya. (saa/aag)
Load more