Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotes perolehan suara Pileg 2024 yang terjadi di lima daerah pemilihan (Dapil) di Provinsi Jawa Barat.
Melalui kuasa hukumnya, Dharma Rozali Azhar, mengklaim sebanyak 36.862 suara telah dipindahkan ke Partai Garuda.
Dia menyebutkan lima dapil yang terjadi praktik perpindahan suara di antaranya Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI.
“Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda tersebut terus berlanjut dan terikut hingga rekapituasi tingkat nasional,” jata Dharma dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024 di ruang sidang panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024).
Dharma mengungkapkan suara PPP di Dapil Jabar II versi KPU RI adalah 68.231 suara. Padahal, jumlah suara PPP menurut hitungan sendiri adalah 75.132 suara. Artinya, ada selisih 6.901 suara.
Sementara, suara Partai Garuda menurut hitungan KPU adalah 7.090. Sedangkan menurut hitungan PPP, suara Garuda hanya 189 suara.
Selanjutnya, Dharma menyebut total suara PPP di Dapil Jabar V versi hitungan partai adalah 177.113 suara. Namun, hitungan KPU hanya 168.963 suara.
Kemudian, total suara Garuda di Dapil Jabar V menurut KPU adalah 8.287 suara. Sedangkan menurut hitungan PPP adalah 137 suara.
Di Dapil Jabar VII, jumlah suara PPP versi hitungan KPU adalah 84.324 suara. Padahal, menurut hitungan partai jumlahnya sebanyak 92.824.
Sementara itu, jumlah suara Garuda di Dapil Jabar VII versi KPU adalah 8.779. Sedangkan versi hitungan KPU hanya 279 suara.
Lalu, total suara PPP di Dapil Jabar IX versi KPU adalah 175.482 suara dan versi hitungan PPP adalah 180.482. Sedangkan jumlah suara Garuda versi hitungan PPP adalah 22 suara. Namun, hitungan KPU sebanyak 5.022 suara.
Terakhir, di Dapil Jabar IX total suara PPP versi hitungan sendiri adalah 279.396. Namun, total suara menurut KPU sebanyak 271.085 suara.
Sedangkan Partai Garuda, jumlah suara menurut KPU adalah 8.402, tapi versi hitungan PPP adalah 91 suara.
Dharma menuturkan perhitungan KPU itu membuat PPP tidak lolos ke Parlemen karena tidak memenuhi syarat parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
“PPP perolehan suara 5.878.777 persentase 3,87 persen. Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlamen sebesar 4 persen sehingga terdapat selisih kekurangan suara 193.088 suara atau setara 0,13 persen,” jelas Dharma.
Dia menyebut pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada Bawaslu Provinsi Jabar. Untuk itu, PPP meminta MK mengabulkan permohonannya dengan menetapkan perolehan suara versi hitungan PPP. (saa/iwh)
Load more