Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyoroti ketidakhadiran pihak pemohon dalam sidang pertama perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.
Dia menilai pihak pemohon tidak serius untuk menyelesaikan perkara ini.
Hal itu disampaikan saat menjadi Ketua Panel II dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Saldi menyebut kehadiran pemohon akan menjadi pertimbangan MK pada sidang putusan nanti.
"Masih ada dua permohonan yang tadi kita panggil belum datang. Yang kuasa atau prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada, senang termohon, tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
“Permohonan nomor 235, tidak ada juga ya? Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," sambungnya.
Load more