News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP Gugat Suara Pileg PSI, Minta MK Ubah Jadi 0, Hakim: Bisa Tunjukkan Buktinya?

DPP PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah perolehan suara PSI di Provinsi Papua Tengah dalam Pileg 2024 menjadi nol suara.
Senin, 29 April 2024 - 12:51 WIB
Persidangan tahapan dalam rangka Penanganan dan Penyelesaian Sengketa PHPU Pileg Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024)
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - DPP PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah perolehan suara PSI di Provinsi Papua Tengah dalam Pileg 2024 menjadi 0 (nol) suara.

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menetapkan PSI perolehan suara D.hasil distrik kecamatan 0, perolehan suara D.hasil provinsi 0,” kata Kuasa Hukum PDIP Wiradarma Harefa saat membacakan petitum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).

Menurut Yanuar, perolehan suara PDIP untuk D.hasil distrik atau kecamatan adalah sebesar 36.753 suara.

Kemudian, D.hasil provinsi sebesar 36.753 suara. Hasil tersebut untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tengah Dapil Papua Tengah 5.

tvonenews

PDIP juga memperkarakan pengurangan suara yang terjadi di sepanjang Dapil 2, 3 dan 4 untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

“Total suara yang didapatkan oleh pemohon (seharusnya) adalah 25.282 suara,” imbuhnya.

Yanuar lantas merinci jumlah perolehan suara yang seharusnya didapatkan PDIP di masing-masing distrik, yakni 7.939 suara untuk Distrik Beoga Dapil 2, Distrik Beoga Barat dapil 2 sebesar 2.498 suara, Distrik Ogamanin dapil 2 sebesar 4.583 suara dan Distrik Beoga Timur dapil 2 800 suara.

Kemudian, Distrik Yugumuak dapil 3 mendapat 1.459 suara, Distrik Sinak dapil 3 mendapat 2.281 suara, Distrik Mageabume dapil 3 memperoleh 2.018 suara, Distrik Doufo dan Distrik Dervos dapil 4 sebanyak 3.704 suara.

Hakim MK Nilai PDIP Kurang Bukti

Menanggapi hal itu, Hakim MK Guntur Hamzah menilai PDIP kurang bukti untuk menjadikan suara PSI menjadi 0 suara.

“Jadi saudara nol-kan itu di dapil Papua Tengah 5 untuk PDI Perjuangan. Nah, ini saudara nol-kan suara PSI. Nah, ini saudara, saya cari bukti-bukti pendukung apakah benar ini?,” kata Guntur dalam sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dia mengaku tidak menemukan bukti untuk mendukung gugatan PDIP itu. Untuk itu, Guntur meminta PDIP melengkapi bukti-bukti tersebut.

“Saya tidak melihat itu ada bukti data bahwa untuk me-nol-kan itu,” ucap Guntur. (saa/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT