Daftar Gugatan ke MK, Septinus Tipagau: Terjadi Pelanggaran TSM Saat Pemilu Kabupaten Intan Jaya
- Istimewa
"Ini amat penting dan jadi sumber masalah. Karena kemarin kami tidak dapat, tidak ada C hasil. Tidak ada sama sekali. Yang ada hanya D hasil,” ungkapnya.
Selain itu, ada penggunaan sistem noken di mana tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kepala suku, kepala kampung, kaum intelektual bersama petugas KPPS dan PPS menyepakati dukungan lalu membacakan hasil, namun tidak berjalan sesuai dengan aturan main sistem Noken.
Menurut dia, karena C1 Hasil tidak ada, maka hasil kesepakatan apra tokoh dijadikan hasil pemungutan suara di tingkat PPD oleh PPS.
"Karena tidak ada C hasil, maka itu dimanfaatkan oleh oknum tingkat penyelenggaran PPD mengambil dan mengalihkan suara-suara rakyat kepada partai politik tertentu berdasarkan iming sejumlah uang," kata dia lagi. (hmd/iwh)
Load more