Menyikapi vonis tersebut, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, jaksa menempuh banding.
"Izin Yang Mulia, atas putusan perkara 117 dan 118 kami penuntut umum menyatakan banding. Hari ini kami banding," ucap jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ridwan dan Sugeng dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Yuli dan Henry dituntut dengan pidana 4,5 tahun penjara serta Eric dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Jaksa juga ingin ketiga terdakwa ini dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (hrs/aag)
Load more